WIB Last Update: 2023-06-01 08:51:50

PROFILE

Salamuddin Daeng, "Stop Kebohongan Subsidi BBM !"

Ditulis Oleh : Redaksi | Jumat,25 Desember 2015 22:11:39 WIB

POTRETJAKARTA.COM : - Untuk mengakhiri tuduhan publik bahwa pemintah melakukan kebohongan dalam hal subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), maka pemerintah harus berhenti memungut pajak terhadap penjualan Bahan Bakar Minyak.

"Sangat tidak lazim barang bersubsidi dipungut pajak, karena akan menghilangkan arti subsidi itu sendiri. Istilah warung kopi ; sama aja bohong", kata Pengamat Ekopolmigas AEPI (Asosiasi Ekonom Politik Indonesia), Salamuddin Daeng dalam rilisnya, Jumat (25/12).

Menurut Saalamuddin, bagaimana mungkin barang yang katanya disubsidi untuk rakyat begitu dijual ke rakyat langsung dipungut pajaknya. "Istilah orang seberang: keluar omongan langsung bohong", ujarnya.

Salamuddin menjelaskan, secara teori subsidi sendiri adalah "a benefit given by the government to groups or individuals usually in the form of a cash payment or tax reduction". Jadi mestinya subsidi langsung diberikan dalam dua bentuk yakni subsidi atas harga jual dan subsidi penghapusan/penglilangan pajak.

Demikian pula halnya dengan subsidi BBM. Selama ini penjualan BBM masih dikenakan pajak Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Jika harga BBM senilai Rp 7150 maka pemerintah mengenakan pungutan PPN setidaknya sebesar Rp.600/liter dan memungut PBBKB 5% atau setidaknya sebesar Rp 300/liter.

Jika pemerintah mengatakan bahwa ada subsidi solar sebesar 1000 rupiah / liter, sementara pada saat yang sama ada pengenaan pajak Rp. 1000/liter. Lalu dimana subsidinya ?. "Wajar jika publik menilai ini benar benar kebohongan yang nyata".

Pemerintah jika mau berfikir strategis, maka harus melihat harga BBM yang murah dan terjangkau merupakan strategi pokok dalam menolong ekonomi dan industry nasional yang sekarang sedang mengalami pelemahan.

Harga BBM yang rendah ditujukan dalam menolong industry dan UKM agar bisa bangkit kembali. Dengan demikian harus dicari formulasi harga BBM yang terjangkau oleh masyarakat dan menguntungkan industry besar serta UKM. Mengingat 2016 kita akan menghadapi MEA. "Caranya adalah dengan menghapus semua jenis pajak untuk BBM bersubsidi", tegas Salamuddin.

Dana Cadangan Stabilitasi BBM,

Konsep dana cadangan untuk stabilitasi BBM (petroleum fund) seharusnya dibuat jauh jauh hari oleh pemerintah dan DPR. Mengingat harga BBM yang sangat fluktuatif akan sangat menggangu sector lainnya, baik industry perdagangan, maupun sector konsumsi.

Fluktuasi harga BBM menjadi salah satu pemicu kekacauan ekonomi. Sebagai bahan baku utama dalam produksi, harga BBM haruslah stabil.

Secara sederhana dana stabilitasi BBM ini ditujukan kepada Negara dan pemerintah agar tidak memakan semua keuntungan hasil pengusahaan BBM namun juga disisihkan bagi stabilitasi harga BBM sendiri dan bagi generasi mendatang. Mengingat BBM adalah natural resoucess yang bertumpu pada eksploitasi kekayaan alam yang tidak terbaharukan.

Sumber dari dana stabilitasi pada intinya adalah dana dana yang selama ini dilahap habis oleh Negara yakni keuntungan dari hasil eksploitasi minyak di hulu dan Pajak yang diterapkan oleh pemerintah dalam seluruh rantai produksi BBM dari hulu sampai ke hilir.

Kedua sumber itulah yang dapat digunakan untuk menjamin keterjangkauan masyarakat akan harga BBM yang stabil dan keteresediaan dana untuk generasi mendatang.

Meski belum terlambat, konsep dana stabilitasi BBM yang saat ini diluncurkan Pemerintah, perlu didukung oleh publik. Ditengah penurunan harga BBM sekarang ini sumber dana stabilitasi yang paling dimungkinkan harusnya bersumber dari pajak pajak yang dipungut pemerintah dalam seluruh rantai supply BBM.

Selama ini pajak yang dipungut pemerintah sangat besar. Ini yang menyebabkan ongkos pioduksi BBM di Indonesia menjadi mahal. Oleh karena itu pajak pajak ini harus dikurangi, dan jika dipungut harus diarahkan untuk dijadikan dana stabilitasi atau tidak dihabiskan untuk pembiayaan APBN.

Lalu bagaimana system pengelolaan dana tersebut ? System dana stabilitasi harus ditetapkan dengan landasan hukum yang kuat, sehingga tidak gampang dimainkan dan pertanggungjawabannya harus jelas, serta pengelolaanya transparan. Agar aman dana ini harus ditempatkan dalam kas Negara yang dijamin keamanannya, dalam bentuk asset yang mampu melawan flugtuasi harga minyak dan nilai tukar rupiah terhadap dolar. (BS/SD)