WIB Last Update: 2023-06-01 08:51:50

FOKUS PERISTIWA

Kuasa Hukum Susana Somali Buat Klarifikasi Terkait Pelaporan Warga Pekayon I Jakarta Selatan

Ditulis Oleh : Biro Jakarta Selatan | Rabu,22 Februari 2023 13:42:10 WIB

POTRETJAKARTA.COM : Jakarta. Pertikaian antara Susana Somali (Doksus) pemilik Pejaten Shelter dengan tetangganya semakin berkepanjangan.

Mediasi sudah dilakukkan beberapa kali oleh perangkat negara, tetapi acap kali tetangganya berinisial N masih terus melakukkan pelaporan terkait bau dan bising dari suara anjing dari kediaman Doksus, namun pada saat warga mendatangi kediaman Doksus, yang mengatakan Doksus telah melanggar kesepakatan yang telah disepakati, tetapi kedatangan warga pun tidak di dampingi oleh Petugas pemerintah sebagaimana yang telah disepakati bersama per tanggal 25 Januari 2023, yang akhirnya di bubarkan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Minggu," terang Stein.

Keesokan harinya kuasa hukum Doksus hadir untuk mengklarifikasi laporan tersebut yang mana perangkat pemerintahan provinsi dari kelurahan, satpol PP dan sudin KPKP hadir dan RW sebagai perwakilan warga pun hadir.

Ternyata selain laporan tetangga pihak pengurus lingkungan keberatan atas postingan di IG yang dianggap menyudutkan berbagai pihak dan disepakati untuk di turunkan demi kebaikan bersama. Stein mewakili Doksus dan tim pejaten shelter menyampaikan permohonan maaf dan telah di terima dengan baik oleh semua pihak terkait," ujar Yustinus Stein Siahaan. (21/2)

Selanjutnya Stein sapaan akrabnya juga menjelaskan bahwa " Doksus siap bekerjasama terkait pergub no 199 Tahun 2016 yang berisi tentang batas binatang peliharaan di rumah tinggal, melakukan reduksi suara bising dengan pemasangan perendam dan meninggikkan dinding rumah ".

Di penghujung pertemuan pihak KPKP dan warga mengecek kedalam rumah terkait laporan yang katanya banyak anjing sehingga melanggar kesepakatan dan pergub itu tidak terbukti. Semua pihak menyaksikan bahwa hanya tinggal 5 ekor anjing yg tersisa di rumah Doksus.

Bagus Adianto dari Sudin Peternakan Jaksel pun menyikapinya dengan sangat baik dan bijaksana, yang mana ia menjelaskan rumah harus di fungsikan sebagai tempat tinggal dengan keterbatasan 5 ekor anjing, apabila ingin dijadikan shelter, Doksus harus mengikuti peraturan yang ada dengan membuat perizinan, meredam suara bising dan menghilangkan bau yang mengganggu warga sekitar rumah dan juga berharap kepada warga setempat juga harus memiliki etika bertamu, yaitu datang pada waktu diluar jam istirahat dan hari libur," tutupnya.