POTRETJAKARTA.COM :
Jakarta– Diperoleh kabar yang menyebutkan bahwa pada Jumat, (18/11/2022) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Adapun Penetapan tersangka kedua korporasi setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi sedangkan 2 korporasi, yakni PT. AF dan CV. SC yang diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Sontak saja penetapan tersangka tersebut nampaknya mendapatkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat salah satunya adalah Rudy Darmawanto, Ketua Poros Rawamangun.
Rudy mengatakan bahwa penetapan tersangka kasus gagal ginjal akut dua perusahaan tersebut yakni PT. AF diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. SC dimana setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM di lokasi CV. SC ditemukan 42 drum propylene glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor mabes Polri mengandung ethylene glycol yang melebihi ambang batas. Hal ini belum memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama korban yang merasakan adanya keanehan dalam penetapan tersangka tersebut.
“Ya, mestinya pihak Bareskrim juga memeriksa BPOM yang diduga tidak melakukan kewajiban untuk mengawasi peredaran obat sirup dengan baik. Bahkan sangat disayangkan pengawasan BPOM justru “dilimpahkan” kepada industri farmasi.
Badan publik seperti BPOM seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan hanya diarahkan ke industri farmasi saja”ungkap Rudy Darmawanto. Senin, (21/11/2022).
Menurut Rudy BPOM diduga melanggar asas kecermatan karena menyampaikan informasi publik yang dianggap berubah-ubah terkait daftar obat sirup yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol.
Bagi masyarakat pengumuman yang berubah-ubah ini merugikan dan membahayakan masyarakat serta azas keterbukaan juga dilanggar.
Jika merujuk Peraturan Presiden nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM dapat disimak pertanggungjawaban dan aturan pidana bagi BPOM yang memiliki kewenangan untuk pengawasan obat, pengawasan produksi serta menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar.
Bila ditemukan ada penyimpangan dalam tugas dan fungsi BPOM maka berlaku pulalah pertanggungjawaban dan aturan pidana bagi unit BPOM yang membidangi pengawasan obat, pengawasan produksi, pengawasan distribusi, baik sebelum beredar maupun selama beredar.
“BPOM diduga melakukan perbuatan melawan hukum, karena dari awal tidak inisiatif dan dalam perkembangannya malah melimpahkan kesalahan kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan perindustrian.
Semestinya Bareskrim Mabes Polri sudah sepatutnya untuk menyelidiki, menyidik dan bahkan menetapkan BPOM sebagai tersangka, jangan hanya pihak perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan sirup yang tercemar tersebut”ungkap Rudy.
Lebih lanjut Rudy mengatakan apabila BPOM secara sengaja (dolus) atau lalai (culpa) dalam menjalankan kewenangannya, di sinilah sudah sepatutnya kewenangan penyidik dalam proses penyidikan oleh pihak Bareskrim atau JPU pada penuntutan untuk pengembangan kasus tersebut.
Dan juga terhadap pertanggungjawaban BPOM yang diduga lalai, dan akibat dugaan kelalaian tersebut menyebabkan jatuhnya 300 korban meninggal dunia.
Jika ditemukan adanya bukti dugaan kelalaian dan kesengajaan dari oknum tertentu yang membuat masalah ini seharusnya bisa dicegah sejak awal, maka hal ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Tidak boleh ada korban nyawa manusia akibat kelalaian apalagi kesengajaan dari pihak mana pun. karena itu penegak hukum, khususnya Polri, berkewajiban melindungi warga negara dari tindakan pelanggaran hukum, apa pun dan siapa pun pelakunya, untuk itu sebaiknya Bareskrim juga mencermati adanya unsur kelalaian tersebut kepada BPOM.
Bagi kami aneh dan ini patut kami pertanyakan keputusan Bareskrim tidak menyelidiki, tidak menyidik dan bahkan tidak menetapkan BPOM sebagai tersangka dugaan kelalaian dalam kasus gagal ginjal akut, padahal patut diduga BPOM dapat menjadi tersangka dalam kasus gangguan gagal ginjal akut ini” tutup Rudy. ( Hlm )
Jakarta, 22 November 2022
©2023 POTRETJAKARTA.COM | Powered by GeoTech Media Solution | Webmail | RSS Feed